Pemerintah Ngotot Tunda Putusan MK, Anggaran MBG Masih Nebeng Pendidikan! Guru Sindir Komitmen Konstitusi Cuma Pajangan

Pemerintah Ngotot Tunda Putusan MK, Anggaran MBG Masih Nebeng Pendidikan! Guru Sindir Komitmen Konstitusi Cuma Pajangan

Pemerintah memilih memisahkan anggaran MBG dari pos pendidikan pada 2028. P2G menilai putusan MK semestinya sudah dijalankan mulai APBN 2027.-Foto: Antara-

Sebaliknya, jika pemerintah tetap menunda pelaksanaan putusan itu hingga 2028, masyarakat berpotensi semakin mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi.

Putusan tersebut lahir dari perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara. Para pemohon menggugat ketentuan Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang memasukkan proyek MBG ke dalam anggaran pendidikan.

Mahkamah kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menyatakan pengaturan itu bertentangan dengan amanat konstitusi.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya demi menjaga kewajiban alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.

“Program MBG harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Enny saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

MK menetapkan pemisahan anggaran tersebut paling lambat diterapkan dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

“Atau paling lambat dua tahun sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Meski demikian, Mahkamah secara eksplisit menyarankan pemerintah mempercepat penyesuaian struktur APBN agar pemisahan anggaran MBG sudah dapat diterapkan mulai APBN 2027.

Dalam sidang yang sama, MK juga membacakan putusan atas dua gugatan lain terkait program MBG. Perkara Nomor 52/PUU/XXIV/2026 yang diajukan dosen Rega Felix ditolak, sedangkan perkara Nomor 55/PUU/XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat dinyatakan tidak dapat diterima.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya