Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk Babak Bukti, Denny Klaim Temukan Bukti Baru Tiap Hari
Gugatan syarat pendidikan Gibran di MK masuk tahap pembuktian. Denny Indrayana mengklaim pemohon menemukan bukti baru setiap hari.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 belum juga tamat. Hampir dua tahun setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden 2024 kini masuk ke babak pembuktian di Mahkamah Konstitusi.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu malam, 30 September 2026. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon sekaligus mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan para pemohon. (Mahkamah Konstitusi RI)
Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, sejumlah purnawirawan TNI, Bonatua Silalahi, M Subhan, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Salah satu sorotan utama pemohon adalah riwayat pendidikan Gibran yang tercatat dalam data KPU. Gibran tercatat menempuh pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002 hingga 2004, kemudian melanjutkan ke UTS Insearch Sydney pada 2004 hingga 2007. Setelah itu, ia tercatat menempuh pendidikan S1 di MDIS Singapura pada 2007 hingga 2010.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga menjadi pemohon, Denny Indrayana, mengklaim pihaknya masih menemukan bukti baru untuk memperkuat dalil mengenai dugaan persoalan dalam pencalonan Gibran. “Setiap hari kami menemukan bukti baru,” kata Denny, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Denny, para pemohon sejauh ini telah menyerahkan sekitar 160 alat bukti kepada majelis hakim. Pada sidang perdana 21 September 2026, mereka membawa 120 bukti. Jumlah tersebut kemudian bertambah dalam persidangan berikutnya dan masih akan dilengkapi dalam tahap pembuktian.
BACA JUGA:Danantara Ogah Setor Rp120 Triliun ke Negara, Dalihnya Lagi Sibuk Bangun Proyek
“Nanti lihat di persidangan,” ujar pendiri Integrity Law Firm tersebut. Denny juga memastikan para pemohon akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk mendukung permohonan mereka.
Salah satu bukti yang disorot pemohon adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Bonatua Silalahi, salah satu pemohon, menilai dokumen tersebut memiliki persoalan administratif.
Dalam persidangan sebelumnya pada 21 September 2026, Denny mendalilkan surat keterangan tersebut tidak mencantumkan bukti tamat pendidikan SLTA. Ia juga menyoroti waktu penerbitannya yang disebut berlangsung kurang dari 24 jam.
“Surat diajukan 6 Agustus dan selesai 6 Agustus, biasanya paling cepat 5 hari kerja,” kata Denny.
Bagi pemohon, persoalan tersebut tidak berhenti pada satu surat. Bonatua mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan surat jawaban KPU yang ditujukan kepadanya terkait Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan tersebut menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan atau dirahasiakan.
“Aturan itu berlaku setelah saya meminta salinan fotokopi ijazah Jokowi pada 3 Agustus 2025,” kata Bonatua.
Bonatua juga memasukkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai alat bukti. Menurut dia, perubahan aturan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pengaturan syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden lulusan luar negeri.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-