Guru PPPK Mau Ditarik Jadi ASN Pusat, Pemda Bakal Bebas Beban atau Cuma Pindah Tagihan?

Guru PPPK Mau Ditarik Jadi ASN Pusat, Pemda Bakal Bebas Beban atau Cuma Pindah Tagihan?

Pemerintah mengkaji guru PPPK menjadi ASN pusat dan pengalihan guru non-ASN ke daerah demi meringankan beban fiskal pemerintah daerah.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Pemerintah sedang mengutak-atik ulang urusan guru PPPK. Kali ini bukan soal sertifikasi, bukan pula soal tunjangan, melainkan siapa yang nantinya harus menanggung biaya mereka. Pemerintah tengah mengkaji opsi menarik guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menjadi aparatur sipil negara di tingkat pusat.

Wacana tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai salah satu opsi untuk meringankan beban pembiayaan pemerintah daerah. Namun, pemerintah belum memutuskan bagaimana skema pengalihan tersebut akan dijalankan, termasuk berapa besar anggaran yang harus disiapkan pemerintah pusat.

“Kalau seandainya menjadi ASN pusat, berapa kebutuhan biaya semuanya baik untuk sekolah umum maupun sekolah keagamaan,” kata Tito di kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Tito mengatakan pemerintah masih melakukan penghitungan untuk mencari skema yang paling memungkinkan. Salah satu hal yang perlu dihitung adalah kebutuhan anggaran apabila guru PPPK benar-benar dialihkan menjadi ASN pusat.

Persoalannya memang tidak sesederhana memindahkan status administrasi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Ada pembagian kewenangan pengelolaan tenaga pendidik yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:Nintendo Switch 2 Rilis Akhir Tahun, Jadi Sejarah Baru Dunia Gaming di Indonesia?

Dalam aturan tersebut, pengelolaan guru pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah pertama berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. Sementara guru sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan berada di bawah pemerintah provinsi. Adapun pemerintah pusat memiliki kewenangan terhadap pendidikan tinggi.

Namun, Tito mengatakan aturan tersebut membuka kemungkinan adanya pengalihan kewenangan tertentu kepada pemerintah pusat. Salah satu pertimbangannya adalah distribusi guru yang dinilai belum merata antarwilayah.

“Bisa nanti ditransfer mungkin di tempat yang kekurangan guru, enggak menumpuk di satu tempat. Saat ini sedang dilakukan exercise,” ujar Tito.

Dengan skema tersebut, pemerintah ingin mencari kemungkinan agar guru tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu sementara daerah lain justru kekurangan tenaga pengajar. Artinya, persoalan yang sedang dihitung pemerintah bukan hanya siapa yang membayar gaji guru, tetapi juga bagaimana distribusi guru dapat dibuat lebih merata.

Selain opsi menarik guru PPPK ke pemerintah pusat, pemerintah juga mempertimbangkan skema berbeda untuk guru honorer atau non-ASN. Mereka dapat dialihkan menjadi bagian dari pemerintah daerah.

BACA JUGA:Bongkar Rahasia Resep Sosis Wortel: Trik Jitu Bikin Sang Buah Hati Lahap Makan Sayur

Tetapi lagi-lagi, urusannya kembali ke kemampuan dompet pemerintah daerah. Pemerintah perlu memastikan daerah yang menerima tambahan beban tenaga pendidik memiliki kemampuan fiskal untuk membiayainya.

“Kalau seandainya kemampuan daerahnya tidak kuat, mau enggak mau harus diberikan DAK non fisik atau tambahan DAU,” kata Tito.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya