Nasaruddin Umar Klaim Kerukunan Beragama Tertinggi, SETARA Malah Catat Ada 221 Pelanggaran
IKUB 2025 mencapai 77,85 persen, tetapi SETARA mencatat 221 pelanggaran kebebasan beragama. Benarkah kerukunan Indonesia makin membaik?-Foto: Dok. Sekretariat Presiden.-
Halili menyoroti sejumlah regulasi yang dianggap masih menjadi sumber persoalan. Salah satunya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung pada 2008 yang memuat peringatan serta pembatasan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Di Jawa Barat, pembatasan terhadap aktivitas Ahmadiyah juga diperkuat melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011. Regulasi tersebut sampai sekarang masih tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Masalahnya tidak berhenti di lembar regulasi. Data SETARA mencatat peristiwa pelanggaran terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia meningkat menjadi 12 kasus pada 2025, dari delapan kasus pada 2024. Salah satu yang mencolok adalah pembatalan kegiatan bedah buku mengenai Ahmadiyah pada Juni 2025.
Memang, skor IKUB dan jumlah pelanggaran kebebasan beragama tidak bisa dibandingkan secara mentah. Keduanya mengukur hal yang berbeda. Tetapi perbedaan metode pengukuran juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menganggap persoalan kebebasan beragama sudah beres.
BACA JUGA:Anggaran MBG Nyelonong ke Pos Pendidikan, DPR Minta Pemerintah Setop Mulai 2027
Bagi Halili, tingginya skor kerukunan tidak otomatis berarti kebebasan beragama dan berkeyakinan telah mendapatkan perlindungan yang memadai.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Jemaat Ahmadiyah Kebayoran, Jakarta, Kandali Ahmad Lubis. Menurut dia, diskriminasi terhadap kelompok minoritas masih terjadi hingga sekarang.
Kandali mencontohkan pembubaran kegiatan perkemahan yang diselenggarakan pemuda Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Karanganyar, Jawa Tengah, pada Juni 2026. Kegiatan tersebut dibubarkan aparat kepolisian.
“Menurut saya, IKUB saat ini justru tidak naik atau stagnan, tapi mundur,” kata Kandali saat dihubungi, Kamis, 20 Agustus 2026.
Amnesty International Indonesia juga mencatat sedikitnya lima peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang 2026. Salah satunya adalah pelarangan salat Id bagi jemaah Muhammadiyah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada pertengahan Maret lalu.
“Ketimbang membuat klaim yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan, sebaiknya Menteri Agama mencabut SKB Tahun 2008 yang sering menjadi dasar diskriminasi dan represi terhadap umat beragama,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena, Kamis, 20 Agustus 2026.
Tempo telah meminta tanggapan Nasaruddin Umar mengenai kritik terhadap capaian IKUB 2025 dan masih adanya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Namun hingga berita diterbitkan, Nasaruddin belum merespons pesan yang dikirim ke nomor pribadinya.
Kamaruddin Amin juga belum memberikan jawaban substantif. Pesan berisi pertanyaan yang dikirim Tempo hanya dibaca.
Di tengah dua gambaran yang tampak bertolak belakang itu, Halili mendorong Kementerian Agama dan aparat penegak hukum menindak tegas setiap pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Dia juga meminta legislator di tingkat pusat dan daerah lebih aktif memastikan aturan yang dibuat tidak menjadi pintu masuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-