Gegara Demo 27 Agustus di Jakarta, Menkopolkam Ungkap Alasan Jalan Direkayasa
Gegara Demo 27 Agustus di Jakarta, Menkopolkam Ungkap Alasan Jalan Direkayasa--wikipedia
SEMERAKNEWS.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djamari Chaniago memastikan masyarakat tetap memiliki hak untuk datang dan menyampaikan aspirasi dalam demo 27 Agustus di Jakarta. Pemerintah, kata dia, tidak menerapkan penyekatan untuk menghalangi peserta aksi.
Djamari menyampaikan penjelasan tersebut kepada wartawan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Ia menilai penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sehingga warga yang hendak mengikuti demo Jakarta tidak semestinya dicegah hanya karena ada pengamanan.
BACA JUGA:65 Orang Diamankan Jelang Demo Jakarta, Isi Barang Buktinya Bikin Geger Besar
Menurut Djamari, pengaturan di sejumlah ruas jalan harus dibedakan dari penyekatan massa. Rekayasa lalu lintas dilakukan untuk mengelola pergerakan kendaraan dan menjaga aktivitas warga yang tidak mengikuti demonstrasi tetap berlangsung.
Pemerintah, lanjutnya, memiliki tanggung jawab ganda dalam demo 27 Agustus. Di satu sisi, hak peserta aksi untuk menyampaikan pendapat perlu dilindungi. Di sisi lain, masyarakat yang tidak terlibat dalam demonstrasi tetap harus dapat bekerja, bepergian, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Djamari mengatakan penutupan ruas jalan tidak otomatis menghentikan mobilitas. Ia mengaku sempat melewati akses yang ditutup ketika menuju lokasi, lalu menggunakan jalur lain. Menurut pengamatannya, perjalanan tetap dapat berlangsung dengan lancar setelah pengendara mengikuti rute alternatif.
BACA JUGA:Pemerintah Singapura Ubah Skema Bantuan Anak, Nilainya Hampir Rp1 Miliar per Anak
Penjelasan itu disampaikan di tengah perhatian publik terhadap pengaturan lalu lintas di kawasan sekitar Gedung DPR/MPR RI. Pemerintah ingin memastikan demo Jakarta berlangsung aman tanpa membuat kegiatan masyarakat secara umum berhenti.
Djamari juga mengimbau warga tidak perlu khawatir berlebihan terhadap pelaksanaan demo 27 Agustus. Ia menekankan bahwa unjuk rasa merupakan hal yang lazim dalam demokrasi, selama penyampaian aspirasi berlangsung sesuai ketentuan dan tidak mengganggu keamanan umum.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa pengamanan dan pengaturan jalan merupakan upaya untuk mengelola situasi di lapangan, bukan penilaian terhadap substansi tuntutan yang dibawa peserta.
BACA JUGA:Samsung Galaxy S27 Ultra Disebut Punya Desain Radikal, Apa yang Berubah?
Dengan demikian, warga dapat menyampaikan pendapat, sementara pengguna jalan lain tetap memperoleh akses yang aman. Koordinasi di lapangan menjadi penting agar perubahan arus kendaraan tidak menimbulkan kebingungan dan peserta aksi memahami jalur yang dapat digunakan untuk mencapai titik penyampaian aspirasi. Informasi yang jelas juga membantu warga menyesuaikan perjalanan sejak awal. Langkah ini mengurangi kepadatan. Warga tetap terlindungi.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-