Ratusan Anak Keracunan Gegara MBG, Komnas HAM Sentil Pemerintah, Jangan Tunggu Korban Jadi Angka

Ratusan Anak Keracunan Gegara MBG, Komnas HAM Sentil Pemerintah, Jangan Tunggu Korban Jadi Angka

Komnas HAM menyoroti kasus keracunan MBG yang terus berulang dan meminta pemerintah memperketat pengawasan serta menjamin pemulihan korban.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Program makan bergizi gratis alias MBG yang menjadi salah satu proyek unggulan Presiden Prabowo Subianto kembali disorot. Bukan karena menunya bikin anak-anak lahap, melainkan karena kasus keracunan pangan yang terus berulang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM melihat rangkaian kasus tersebut mulai menunjukkan pola. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan persoalan keracunan dalam pelaksanaan MBG tidak lagi bisa dianggap sebagai kejadian yang berdiri sendiri.

“Peristiwanya berlangsung terus menerus, dan hampir menjadi sebuah pola,” kata Uli melalui keterangan tertulis, dikutip Senin, 7 September 2026.

Menurut Uli, program pemenuhan gizi yang dijalankan negara semestinya dibarengi dengan penerapan standar sanitasi harian yang ketat. Tanpa tata kelola pangan yang menjadikan hak asasi manusia sebagai pijakan, niat baik negara memenuhi kebutuhan gizi justru berpotensi berubah menjadi ancaman bagi keselamatan dan martabat penerima manfaat.

“Keberulangan keracunan makanan membahayakan hak hidup penerima manfaat MBG yaitu anak-anak peserta didik,” ujar Uli.

Komnas HAM mencatat ratusan peserta didik di pondok pesantren dan sekolah menjadi korban keracunan di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Jombang, dan Kota Solo pada September 2026.

BACA JUGA:Ribuan Burung Penuhi Langit dan Terbang Serentak, Benarkah ini Pertanda Bencana?

Kasus-kasus tersebut menambah panjang catatan keracunan pangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan MBG. Sebelumnya, dugaan keracunan akibat program serupa juga terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.

Bagi Komnas HAM, ketika makanan yang seharusnya menjadi sumber gizi justru terkontaminasi, persoalannya tidak berhenti pada mencari siapa yang salah. Negara juga punya kewajiban memastikan hak para korban dipulihkan secara menyeluruh.

Pemulihan itu, kata Uli, harus dimulai dengan investigasi epidemiologis yang transparan untuk membongkar akar persoalan. Setelah itu harus ada sanksi yang adil dan jaminan agar kejadian serupa tidak terulang kembali atau guarantees of non-repetition.

Komnas HAM setidaknya memberikan empat catatan terhadap kasus keracunan MBG yang terus bermunculan. Salah satunya meminta Badan Gizi Nasional sebagai penanggung jawab program tersebut segera menghentikan sementara operasional dapur penyedia makanan di lokasi terjadinya keracunan.

BGN juga didorong melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab keracunan sekaligus memastikan langkah perbaikan benar-benar dijalankan. Sebab, kalau dapurnya tetap ngebul sementara korban terus berjatuhan, namanya bukan evaluasi, melainkan seperti menunggu masalah berikutnya datang.

BACA JUGA:Kemensos Rancang Kurikulum Keterampilan Sekolah Rakyat Demi Penguatan Kompetensi Siswa di Masa Depan

Komnas HAM turut menekankan pentingnya akses pemulihan bagi para korban. Pemulihan tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni permintaan maaf atau janji bahwa kejadian serupa tidak akan terulang.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya