Mahfud MD Sentil DPR, Dalang Judi Online Jangan Cuma Duduk Manis, Sikat Asetnya!

Mahfud MD Sentil DPR, Dalang Judi Online Jangan Cuma Duduk Manis, Sikat Asetnya!

Mahfud MD mendorong judi online masuk RUU Perampasan Aset agar penegakan hukum menjangkau dalang dan aliran uangnya.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai tindak pidana judi online (judol) semestinya masuk dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset. Menurut dia, bisnis judol bukan sekadar urusan operator lapangan, melainkan juga menyangkut aliran uang dalam jumlah besar yang perlu dibongkar sampai ke dalangnya.

“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Jumat, 11 September 2026.

Mahfud menilai, memasukkan judol ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa menjadi jalan untuk membongkar jaringan kejahatan yang selama ini belum tersentuh secara menyeluruh. Sebab, penindakan terhadap judi online selama ini dinilai lebih sering berhenti pada pelaku lapangan.

“Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu,” ujar dia.

Dengan kata lain, jangan sampai yang masuk bui cuma orang yang mengoperasikan mesin, sementara mereka yang mengendalikan bisnis dan menikmati aliran uangnya tetap bisa duduk manis. Kalau kejahatan punya jaringan, penegakan hukum mestinya tidak berhenti pada orang yang paling mudah ditangkap.

Mahfud Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Tidak Main Petak Umpet

Selain soal judi online, Mahfud juga menyoroti pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah berjalan di DPR RI. Dia mendorong pemerintah dan parlemen lebih terbuka dalam menyusun aturan tersebut, termasuk dengan mempublikasikan perkembangan draf kepada masyarakat.

BACA JUGA:Kantor SAR Jakarta Turunkan Kapal Antasena, Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK Diperluas

Menurut Mahfud, publik perlu mengetahui sejauh mana pembahasan berlangsung. Transparansi bukan aksesori tambahan dalam proses legislasi, melainkan bagian penting agar masyarakat bisa mengawasi aturan yang nantinya berlaku untuk semua orang.

“Dan DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri, ya kan. Di pemerintah itu kebiasaannya kalau sudah ada RUU kan di-upload di kantor pemerintah,” ujar dia.

Mahfud mengingatkan agar penyusunan RUU Perampasan Aset tidak berlangsung seperti permainan petak umpet. Draf dan perubahan substansialnya perlu bisa diakses publik, bukan baru muncul ketika pembahasan sudah hampir selesai.

“Dulu misalnya di kantor Polhukam. Ya kalau ada apa, upload di sana, terus yang di Setneg, yang di Kumham gitu, sehingga rakyat baca ini lho perkembangan terakhir gitu. Kalau petak umpet begini ya nanti gagal ini,” sambung dia.

Dia juga menekankan pentingnya membuka pasal-pasal yang sedang dibahas serta melibatkan masyarakat dalam proses penyusunannya. Salah satu bentuk pelibatan yang dia dorong adalah rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Ya harus, harus diumumkan. Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat,” ujar dia.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya