KPK Panggil Tujuh Saksi Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Unsoed, Siapa Saja yang Diperiksa?

KPK Panggil Tujuh Saksi Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Unsoed, Siapa Saja yang Diperiksa?

KPK Panggil Tujuh Saksi Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Unsoed, Siapa Saja yang Diperiksa?--

SEMERAKNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tujuh saksi untuk mendalami dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, 15 September 2026.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi berasal dari jajaran pimpinan dan dosen Unsoed. Mereka diharapkan membantu penyidik memahami proses penerimaan mahasiswa baru serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027, Cek Tanggal Idul Fitri, Natal, dan Hari Besar Lainnya

Saksi yang dipanggil ialah Pelaksana Tugas Wakil Rektor Bidang Akademik Noor Farid, Plt Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno, serta Plt Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Waluyo Handoko.

KPK juga memeriksa Guru Besar Ilmu Filsafat Komunikasi berinisial NS, dosen Fakultas Hukum berinisial WK, dosen Fakultas Kedokteran berinisial UG, dan dosen Fakultas Peternakan berinisial MS. Saksi MS disebut merupakan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Peternakan Unsoed Mochamad Sugiarto.

Pemeriksaan ini merupakan perkembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada 20 Agustus 2026 terhadap sejumlah pihak di lingkungan rektorat Unsoed. Sehari setelah operasi, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta beberapa pihak lain sebagai tersangka.

BACA JUGA:Andre Taulany Ditanya Persiapan Nikah dengan Amanda Rigby, Mantan Personil Stinky ini Berikan Jawaban Mengejutkan

KPK menduga Norman, melalui perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, memeras orang tua calon mahasiswa hingga Rp650 juta dengan janji masuk Fakultas Kedokteran. Namun, calon mahasiswa tersebut disebut tetap tidak diloloskan.

Penyidik juga menduga Akhmad Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, menerima uang dari orang tua calon mahasiswa dengan nilai sekitar Rp680 juta sepanjang 2025–2026. Uang itu diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

Selain itu, Eko diduga menerima Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru untuk memberikan akses persetujuan kelulusan. Seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dalam proses penyidikan KPK dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

BACA JUGA:Mentan Amran Ungkap 25 Beras Fortifikasi Bermasalah, Ada Dugaan Penipuan Hingga Rp89 Triliun

Pemanggilan saksi belum menunjukkan kesimpulan akhir mengenai keterlibatan mereka. Penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk menguji dokumen, aliran uang, dan proses penerimaan mahasiswa yang berlangsung pada periode perkara. Setiap saksi dapat memberikan informasi berbeda mengenai kewenangan, komunikasi, serta mekanisme yang berjalan di lingkungan kampus.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya