Mentan Amran Ungkap 25 Beras Fortifikasi Bermasalah, Ada Dugaan Penipuan Hingga Rp89 Triliun
Mentan Amran Ungkap 25 Beras Fortifikasi Bermasalah, Ada Dugaan Penipuan Hingga Rp89 Triliun-https://www.instagram.com/a.amran_sulaiman/-https://www.instagram.com/a.amran_sulaiman/
SEMERAKNEWS.CO.ID - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan dugaan pelanggaran pada beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Dari 27 merek yang diperiksa, 25 dinilai tidak memenuhi persyaratan karena kandungan gizi di dalam produk tidak sesuai dengan klaim pada kemasan. Hanya dua merek yang disebut memenuhi syarat.
Amran menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026. Ia menyebut persoalan tersebut bukan sekadar masalah label, karena konsumen membayar harga yang lebih tinggi untuk beras yang seharusnya mengandung tambahan vitamin dan mineral sesuai keterangan produk
Menurut perhitungan pemerintah, harga beras fortifikasi semestinya berada di kisaran Rp13.000 per kilogram. Biaya tambahan untuk proses fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp1.000 per kilogram. Namun, salah satu produk ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram.
Amran memperkirakan selisih tertinggi antara harga jual dan harga wajar mencapai Rp44.000 per kilogram. Ia juga menaksir nilai dugaan praktik penipuan dalam peredaran beras fortifikasi mencapai Rp89 triliun. Angka tersebut masih berupa estimasi pemerintah dan berkaitan dengan data peredaran beras premium serta fortifikasi.
BACA JUGA:Pilkades Mau Dihapus? Mendagri Bilang Masih Dikaji, DPR Sudah Ketar-ketir Demokrasi Desa Terancam
Inisial merek yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ialah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Sementara itu, SMP dan IAP disebut memenuhi persyaratan pemeriksaan.
Rata-rata harga jual produk yang diperiksa mencapai Rp23.385 per kilogram, sedangkan harga wajarnya diperkirakan Rp13.689. Dengan demikian, selisih rata-rata yang diduga merugikan konsumen berada di angka Rp9.695 per kilogram.
BACA JUGA:Penyelam Profesional Belum Dikerahkan Cari Penumpang KM Virgo Transport 8
Temuan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan produk, klarifikasi produsen, dan penegakan aturan pelabelan. Sebelum ada keputusan hukum final, status “diduga” tetap penting digunakan karena pemeriksaan dan proses terhadap pihak terkait masih berjalan.
Menteri Pertanian menekankan bahwa produk fortifikasi seharusnya tepat sasaran, terutama karena label gizi menjadi dasar konsumen memilih dan membayar lebih. Perbedaan harga rata-rata yang ditemukan menunjukkan perlunya pengawasan dari hulu hingga ritel. Pemerintah juga perlu menjelaskan mekanisme uji laboratorium dan langkah koreksi agar masyarakat mengetahui produk mana yang aman dikonsumsi.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-