PAN Dukung Capres Wajib Diusung 2 Parpol, Presidential Threshold Ganti Baju?
PAN mendukung gagasan capres-cawapres diusung minimal dua partai setelah MK menghapus presidential threshold. Wacana ini menuai kritik.-Foto: Antara-
Karena itu, perdebatan menjelang penyusunan aturan Pemilu 2029 kini bukan lagi soal berapa persen kursi DPR atau suara nasional yang harus dikantongi partai. Pertanyaannya bergeser menjadi bagaimana memastikan aturan baru tidak menghidupkan kembali pembatasan pencalonan dalam bentuk lain.
Wacana tersebut sebelumnya mencuat dalam artikel Tempo berjudul “Akal-akalan Batas Pencalonan Presiden” yang terbit pada Senin, 21 September 2026. Gagasan mengenai syarat minimal dukungan partai disebut menjadi salah satu alternatif di tengah reaksi publik terhadap wacana kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen.
Jadi, setelah presidential threshold resmi ditendang MK, kini muncul gagasan baru berupa minimal dua partai pengusung. Boleh saja disebut bukan ambang batas. Tetapi publik tentu punya hak untuk bertanya, jangan-jangan ambang batasnya cuma ganti kostum.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-