KPK Didesak Jangan Asal Goreng Silmy Karim, Pengacara Minta Bukti Duit Rp500 Juta Dibuka

KPK Didesak Jangan Asal Goreng Silmy Karim, Pengacara Minta Bukti Duit Rp500 Juta Dibuka

Pengacara Silmy Karim meminta KPK membuktikan dugaan penerimaan uang Rp50 juta hingga Rp500 juta dan menjaga asas praduga tak bersalah.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Kuasa hukum Silmy Karim, Soleman B. Ponto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan tindakan yang bisa menggiring opini seolah kliennya sudah pasti bersalah. Menurut dia, sampai saat ini belum ada bukti yang menunjukkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu menerima uang Rp50 juta hingga Rp500 juta dari petinggi perusahaan.

Soleman menilai penyidik KPK semestinya memegang prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut, kata dia, melarang tindakan penyidikan yang dapat menimbulkan kesan seseorang telah bersalah sebelum proses hukumnya selesai.

“Kewajiban ini harus tercermin dalam tindakan penyidikan maupun cara lembaga menyampaikan perkara kepada masyarakat,” kata Soleman melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 September 2026.

Bagi Soleman, KPK seharusnya tidak melempar dugaan begitu saja ke ruang publik. Jika memang ada transaksi yang dikaitkan dengan Silmy, penyidik harus bisa menjelaskan siapa yang memberikan uang, siapa penerimanya, kapan transaksi terjadi, apa tujuannya, serta bagaimana kaitannya dengan Silmy dan unsur pidana yang disangkakan.

Dengan kata lain, jangan sampai publik disuguhi angka lebih dulu sementara bukti dan duduk perkaranya masih menjadi pekerjaan rumah penyidik. Dalam perkara pidana, angka yang disebutkan memang bisa bikin berita ramai, tetapi ramai bukan berarti perkara otomatis menjadi terang.

BACA JUGA:PSI Bilang Tak Gentar Ambang Batas Parlemen, Modal Kaesang-Jokowi Jadi Andalan 2029

Soleman juga mempersoalkan pernyataan KPK mengenai dugaan penawaran fasilitas jet pribadi kepada Silmy. Dia turut keberatan dengan penyebutan dugaan hasil pemerasan yang disebut mencapai Rp145,5 miliar.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi memberikan uang sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta kepada Silmy.

“Diduga demikian,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 September 2026, seperti dilansir Antara.

Budi mengatakan penyidik juga masih mendalami dugaan adanya penawaran fasilitas jet pribadi kepada Silmy. Handojo sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Silmy pada Selasa, 22 September 2026.

Kuasa hukum Handojo, Stefanus Haryanto, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut Stefanus, kliennya dimintai keterangan mengenai pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik seorang warga negara asing yang berprofesi sebagai pilot pesawat yang dimiliki perusahaan terafiliasi Tempo Scan.

“Pemenuhan panggilan merupakan bentuk sikap kooperatif Bapak Handojo,” kata Stefanus melalui keterangan tertulis, Rabu.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam perkara pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing selama periode 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

BACA JUGA:Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Ingatkan Satu Hal Penting

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya