Judi Online Putar Rp1 Triliun, Buronan Kabur ke Thailand Akhirnya Diciduk Polisi
Bareskrim Polri menangkap buronan judi online FP di Thailand. Kasus tiga situs judi ini disebut memiliki perputaran uang sekitar Rp1 triliun.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menangkap FP, tersangka kasus judi daring yang melibatkan sejumlah situs judi internasional. Pria yang sempat masuk daftar pencarian orang atau DPO itu bahkan sudah meninggalkan Indonesia dan melarikan diri ke Thailand sebelum akhirnya dipulangkan ke Tanah Air.
Penangkapan FP dilakukan melalui kerja sama lintas negara. Dittipidsiber Bareskrim Polri menggandeng Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, serta Imigrasi Thailand untuk memburu tersangka yang sudah keburu kabur ke luar negeri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto mengatakan FP merupakan tersangka dalam perkara perjudian online yang menyeret tiga situs, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga platform tersebut menawarkan beragam permainan judi, mulai dari slot, kasino hingga taruhan sepak bola.
Masalahnya bukan cuma soal orang yang kalah taruhan lalu mengeluh di grup WhatsApp. Polisi menyebut perputaran uang dari aktivitas perjudian online di tiga situs tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun dalam periode Januari hingga April 2026.
"Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut dalam periode Januari hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun," kata Setyo dalam keterangan tertulis pada Jumat, 25 September 2026.
BACA JUGA:Guruh Soekarnoputra Wafat, Surya Paloh Bongkar Curhat soal Ambisi Jadi Ketum PDIP
Kasus ini sebelumnya sudah menyeret lima tersangka. Mereka ditangkap penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 13 dan 21 Juli 2026.
Dari pemeriksaan terhadap kelima tersangka, penyidik memperoleh informasi mengenai modus operasional jaringan tersebut. Sejumlah tersangka disebut menyediakan badan usaha dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian online.
"Kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada situs perjudian online tersebut," ujar Setyo.
Nama FP kemudian masuk daftar pencarian orang pada 29 Juli 2026. Saat itu, penyidik mengetahui FP sudah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.
Perburuan pun berubah menjadi urusan lintas negara. Polisi terus melacak keberadaan FP melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum di negara lain.
BACA JUGA:71 Korban KM Virgo Masih Hilang, 64 Tewas, Tim SAR Belum Mau Menyerah
Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura. Namun, hasil penelusuran menunjukkan FP sudah tidak berada di Negeri Singa.
"Yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand," kata Setyo.
Setelah jejak FP mengarah ke Thailand, polisi Indonesia kembali bergerak. Dittipidsiber berkoordinasi dengan Kepolisian Thailand untuk memastikan keberadaan tersangka sekaligus melakukan penangkapan.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand. FP ditangkap oleh penyidik Dittipidsiber bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.
"Dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia," ucap Setyo.
FP kini sudah berada di Indonesia dan menjalani proses hukum. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengurai lebih jauh peran FP serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian online yang disebut memiliki perputaran dana sekitar Rp1 triliun tersebut.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-