Hasyim Ngaku Ada Masukan Kemendikdasmen, Kini Dibantah di Sidang MK
Senin 05-10-2026,07:00 WIB
Kemendikdasmen membantah pernah mengusulkan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dipersoalkan dalam gugatan Pilpres 2024.-Foto: Antara-
Persoalannya pun menjadi sederhana sekaligus pelik. Jika bukan dari Kemendikdasmen, lalu dari mana sebenarnya ide Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu datang?
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-