Hasyim Ngaku Ada Masukan Kemendikdasmen, Kini Dibantah di Sidang MK

Hasyim Ngaku Ada Masukan Kemendikdasmen, Kini Dibantah di Sidang MK

Kemendikdasmen membantah pernah mengusulkan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dipersoalkan dalam gugatan Pilpres 2024.-Foto: Antara-

Persoalannya pun menjadi sederhana sekaligus pelik. Jika bukan dari Kemendikdasmen, lalu dari mana sebenarnya ide Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu datang?

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler