Prabowo dan Jokowi Bertemu Saat MK Bacakan Putusan Ijazah Gibran, Ada Apa di Balik Pintu Kertanegara?
Prabowo dan Jokowi bertemu di Kertanegara pada malam putusan MK soal dokumen pendidikan Gibran. Dasco membenarkan pertemuan, tetapi belum tahu isinya.-Foto: Gerindra-
Dalam putusannya, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang berhak mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Liliek.
Meski gugatan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, pertimbangan hakim turut menyinggung dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Certificate of Attendant dan dokumen lain yang digunakan Gibran untuk memperoleh surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 disebut bukan bukti kelulusan atau tanda tamat sekolah, melainkan bukti kehadiran di sekolah.
Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak dapat dibaca sebagai pemeriksaan menyeluruh atas seluruh dalil gugatan. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sementara pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran tetap menjadi bagian yang perlu dibaca sesuai konteks putusan.
Pertemuan Prabowo dan Jokowi sendiri belum diketahui berkaitan dengan perkara tersebut atau tidak. Kesamaan waktu antara pertemuan tertutup di Kertanegara dan pembacaan putusan MK memang memunculkan pertanyaan, tetapi belum ada bukti yang menunjukkan keduanya membahas perkara ijazah Gibran.
Untuk sementara, publik hanya mengetahui bahwa pertemuan itu berlangsung, sementara isi pembicaraannya masih tertutup. Di tengah perkara yang menyangkut putra Jokowi tersebut, pertanyaan mengenai agenda pertemuan kedua tokoh pun belum memperoleh jawaban.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-