Wantimpres Prabowo Gemuk Jadi 26 Orang, Kantornya Malah Tak Muat Tampung Anggota

Wantimpres Prabowo Gemuk Jadi 26 Orang, Kantornya Malah Tak Muat Tampung Anggota

Wantimpres Prabowo memiliki 26 anggota setelah revisi UU, tetapi kantor lama tak mampu menampung semuanya. Rapat pleno digelar di Kemensetneg.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id  — Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kini punya 26 anggota. Namun, bertambah gemuknya lembaga penasihat Presiden Prabowo Subianto itu ternyata tidak dibarengi kesiapan kantor untuk menampung seluruh anggotanya. Ruangan yang selama ini digunakan Wantimpres dinilai tak lagi memadai, sehingga rapat pleno perdana justru digelar di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara.

Ketua Wantimpres Pratikno mengatakan, rapat pleno akan dilaksanakan secara rutin setiap tanggal 8 setiap bulan. Kesepakatan itu mulai dijalankan pada Kamis, 8 Oktober 2026, atau hampir sepekan setelah 26 anggota Wantimpres dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada 2 Oktober 2026.

Pratikno menjelaskan, rapat rutin tersebut untuk sementara menggunakan ruang Sidang Kabinet di lantai tiga Gedung Utama Kemensetneg. Alasannya sederhana, kantor lama Wantimpres di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, tidak dirancang untuk menampung anggota sebanyak sekarang.

“Di sana infrastrukturnya tidak memadai untuk menampung 26 anggota, ya, karena sebelumnya, kan, 9 anggota. Oleh karena itu kita menggunakan ruang Sidang Kabinet yang ada di lantai tiga, di Gedung Utama Kemensetneg ini,” kata Pratikno di Jakarta, Kamis sore, 8 Oktober 2026.

Masalah ruang kerja ini muncul setelah perubahan aturan yang memperluas jumlah anggota Wantimpres. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024, ketentuan batas maksimal sembilan anggota dihapus.

Sebelum revisi tersebut, jumlah anggota Wantimpres dibatasi paling banyak sembilan orang. Setelah aturan diubah pada masa transisi pemerintahan Joko Widodo menuju pemerintahan Prabowo pada 2024, Presiden memiliki keleluasaan menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan.

BACA JUGA:Prabowo dan Jokowi Bertemu Saat MK Bacakan Putusan Ijazah Gibran, Ada Apa di Balik Pintu Kertanegara?

Konsekuensinya, jumlah anggota yang kini mencapai 26 orang membuat kebutuhan ruang kerja ikut berubah. Namun, menurut Pratikno, para anggota belum memiliki kantor atau ruangan masing-masing.

“Tapi tadi kami bersepakat juga untuk memanfaatkan ruang yang ada anytime anggota bisa bekerja, bisa duduk, bisa ngobrol, bisa rapat, ya dengan memanfaatkan infrastruktur yang ada,” ujarnya.

Pernyataan itu menunjukkan Wantimpres masih mengandalkan fasilitas yang tersedia untuk menjalankan kegiatan sehari-hari. Dengan jumlah anggota hampir tiga kali lipat dari batas maksimal dalam aturan lama, pengaturan ruang kerja menjadi salah satu persoalan operasional yang harus diselesaikan.

Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo mengatakan, rapat pleno perdana tidak hanya membahas agenda rutin, tetapi juga tata kerja lembaga. Pembahasan mencakup pengelolaan arus informasi, penyerapan aspirasi masyarakat, hingga mekanisme penyampaian pertimbangan kepada Presiden.

“Termasuk mekanismenya, formatnya, dan dalam keadaan apa kami memberikan pertimbangan,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, rapat juga menyepakati jadwal pertemuan rutin setiap tanggal 8. Meski demikian, rapat tetap dapat digelar di luar jadwal apabila terdapat keadaan mendesak.

“Di luar situasi dan kondisi yang mendesak. Ya, rutinnya tiap tanggal 8,” tuturnya.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler