JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina resmi melakukan blokir terhadap lebih dari 200 ribu mobil.
Pemblokiran itu berdampak kepada 260 ribu mobil yang pada akhirnya tidak boleh lagi mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU mana pun di Indonesia.
Langkah tegas ini dilakukan setelah adanya kewajiban untuk mendaftar sebagai konsumen BBM bersubsidi melalui program Subsidi Tepat di aplikasi MyPertamina.
BACA JUGA:7 Shio yang Diprediksi Bakal Naik ke Pelaminan Tahun 2024, Jodoh Makin Dekat!
Direktur Utama Pertamina, Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil memblokir sebanyak 260 ribu kendaraan.
Diketahui kendaraan-kendaraan yang diblokir ini menggunakan Solar bersubsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa hingga tanggal 19 November 2023, terdapat sekitar 228 ribu kendaraan yang diblokir karena nomor polisi pengguna Solar Subsidi tidak terdaftar di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sementara itu, sebanyak 32 ribu kendaraan lainnya juga diblokir karena tidak sesuai dengan data Korlantas, diduga sebagai pelangsir, dan terindikasi melakukan suntingan pada foto.
BACA JUGA:4 Game Offline Rekomendasi Khusus untuk Perempuan, Bikin Bosan Hilang!
Patra Niaga Riva menjelaskan hal ini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
"Dari angka di sebelah kanan, kami dapat melaporkan bahwa saat ini sedang berlangsung proses pendaftaran kendaraan ke sistem Pertamina," ucap Riva.
"Dari proses tersebut, kami telah berhasil memblokir sebanyak 228 ribu kendaraan karena kendaraan-kendaraan ini tidak termasuk atau tidak tercatat dalam data Korlantas," sambung Riva.
Selain itu, Riva juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan dan verifikasi ulang data kendaraan di Samsat.
BACA JUGA:GIIAS Bandung 2023, Perhelatan Otomotif Bergengsi Menyapa Masyarakat Jawa Barat
Riva menjelaskan ada tiga alasan utama mengapa kendaraan-kendaraan ini diblokir. Pertama, kendaraan tidak sesuai dengan data yang tercatat di Korlantas.