Kedua, ada dugaan bahwa sebagian kendaraan ini digunakan oleh pelangsir yang melakukan pengisian bahan bakar secara berulang-ulang.
Dan ketiga, adanya foto yang mengindikasikan bahwa data yang disampaikan adalah palsu.
Dalam hal ini, Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi negara bertanggung jawab dalam menjaga kelancaran distribusi Solar bersubsidi kepada konsumen yang memang berhak menerimanya.
BACA JUGA:Resmi Jadi Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto Janji Akan Naikkan Tunjangan Prajurit TNI
Dengan demikian langkah memblokir kendaraan-kendaraan yang menggunakan Solar bersubsidi tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan merupakan tindakan yang perlu dilakukan.
Upaya untuk memastikan hanya kendaraan-kendaraan yang berhak menerima subsidi solar yang bisa mendapatkannya, adalah tindakan yang bijaksana dan perlu didukung.
Blokir ini juga adalah langkah preventif yang diambil untuk meminimalisir penyalahgunaan subsidi dan melindungi kepentingan masyarakat yang membutuhkan subsidi tersebut.