Resmi Jadi Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto Janji Akan Naikkan Tunjangan Prajurit TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto akan naikkan tunjangan prajurit TNI-@91agussubiyanto-Instagram
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Jenderal Agus Subiyanto telah resmi menjabat sebagai Panglima TNI, usai Presiden Jokowi melantiknya pada hari ini, Rabu 22 November 2023.
Dengan begitu, Agus Subiyanto secara resmi telah menggantikan Laksamana Yudo Margono yang akan pensiun pada 26 November 2023 mendatang.
Usai melaksanakan pelantikan yang digelar di Istana Negara Jakarta, Agus Subiyanto menyampaikan beberapa strategi yang akan dilakukannya pasca menjabat sebagai Panglima TNI.
BACA JUGA:Sah! Jenderal Agus Subiyanto Resmi Dilantik Presiden Jokowi Menjadi Panglima TNI
Dalam kesempatan itu, Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa tunjangan prajurit TNI akan dinaikkan.
"Tentunya well-paid, tunjangannya harus dinaikkan," ungkap Agus Subiyanto di Istana Negara Jakarta pada Rabu, 22 November 2023.
Lebih lanjut, Agus Subiyanto mengatakan bahwa usulan tersebut telah disetujui oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk tambahan tunjangan lauk pauk.
"Nanti secara buttom up, saya akan mengajukan pada Kemhan, dan Kemhan sudah acc untuk tunjangan uang lauk pauk pasukan yang melaksanakan tugas operasi," jelas Agus.
BACA JUGA:Hemat dan Puas dengan Promo 'Weekdays Seru' di Waroeng Steak & Shake!
Dengan begitu, Agus Subiyanto berharap tunjangan yang didapat oleh prajurit TNI tidak terlalu jauh dengan tunjangan dari instansi pemerintah lainnya.
"Sehingga tidak terlalu jomplang dengan instansi lain," ujarnya.
Agus Subiyanto juga menjelaskan visi dan misi, serta program 'PRIMA' sebagai andalannya, di mana prajurit akan dilatih dengan sebaiknya sehingga menghasilkan prajurit yang lebih profesional.
"Jadi ada visi dan misi saya adalah TNI yang PRIMA yaitu Profesional, Responsif, Integratif, Modern dan Adaptif yang perlu digarisbawahi adalah profesional tentunya harus well-trained. Dilatih dengan baik. Kemudian well-equipped, diperlengkapi dengan baik,"
BACA JUGA:RESMI! UMP Jakarta Naik Rp 165.583, Menjadi Rp 5.067.381 di Tahun 2024
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-