JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melarang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meninggalkan Indonesia.
Hal ini dilakukan setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Surat tersebut berisi permintaan kepada Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Firli Bahuri agar tidak dapat bepergian keluar negeri selama proses hukum berlangsung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 November 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Ade Safri mengungkapkan bahwa penyidik telah mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
"Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi. Penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini. Di mana surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 November 2023.
Dalam surat itu telah tertulis permintaan untuk melakukan pencekalan terhadap Firli Bahuri agar tidak dapat bepergian keluar negeri.
"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
BACA JUGA:Bantuan PKH Tahap Ke-4 Kembali Cair di Bulan November 2023, Berikut Cara Cek Bansos Secara Online!
Tindakan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan Firli Bahuri tetap ada di Indonesia sehingga dapat memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum dengan baik.
"Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," tuturnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023.