MAKI Meminta 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan Segera Dipidana

Sabtu 13-01-2024,07:26 WIB
Reporter : Diah Fauziah
Editor : Priya Satrio

Proses hukum yang cepat, adil, dan transparan perlu dijalankan agar masyarakat memiliki kepercayaan bahwa pelaku tindak pidana korupsi, termasuk pegawai KPK, tidak akan lepas dari jeratan hukum.

Selain itu, MAKI juga mendorong KPK untuk meningkatkan pengawasan dan penilaian terhadap pegawai-pegawai yang bekerja di Rutan.

Langkah pencegahan yang efektif sangatlah penting dalam upaya menekan munculnya praktik korupsi di dalam lembaga antirasuah tersebut.

Pemilihan pegawai yang berkualitas, dilengkapi dengan pendidikan dan pelatihan yang memadai, serta sistem pengawasan internal yang ketat harus menjadi prioritas utama dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar di lingkungan KPK.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jumat 12 Januari 2024: Waspada Hujan Turun di Siang dan Malam!

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak KPK untuk bertindak dengan adil dan tegas terhadap para pelaku pungutan liar di Rutan.

MAKI berharap agar lembaga antirasuah tersebut tidak hanya menjadi penegak hukum yang baik, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

Tindakan pungli oleh pegawai KPK bukan hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga merusak citra dan kredibilitas lembaga tersebut.

Oleh karena itu, tuntutan MAKI untuk meminta penegak hukum melakukan pengadilan pidana kepada para pelaku harus menjadi perhatian serius bagi KPK dan instansi terkait lainnya.

BACA JUGA:Tarif Tiket KRL Jabodetabek Bakal Naik Harga? KCI Bilang Begini

Hanya dengan adanya sanksi yang setimpal, Indonesia dapat menghilangkan praktik korupsi dan menciptakan tatanan sosial yang lebih adil dan bermartabat.

Kategori :

Terpopuler