Dengan adanya revisi ini, diharapkan penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas polisi akan lebih terkontrol dan tidak menyebabkan gangguan atau ketidaknyamanan bagi masyarakat.
Foto: Ilustrasi by Pexels-Erik Mclean-pexels
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap bahwa peraturan baru ini dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh anggota Polri, sehingga sinar lampu rotator tidak lagi menyilaukan dan dapat menjaga keamanan serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.