JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melaporkan adanya 347 kasus pelanggaran kampanye Pemilu 2024 di seluruh Indonesia.
Data Bawaslu mencatat bahwa sampai dengan 24 Januari 2024, sudah ada 848 laporan dan 388 temuan pelanggaran yang masuk.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 323 laporan dan 329 temuan sudah terdaftar dan ditindaklanjuti.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengungkapkan bahwa dari total 347 kasus pelanggaran yang teridentifikasi, sebanyak 226 tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sejati.
BACA JUGA:7 Cara Mengatur Emosi yang Tidak Terkendali saat Sedang Marah, Nomor 3 Wajib Dicoba!
Sementara itu, 112 kasus masih dalam proses penanganan.
"Ada 347 pelanggaran, dan 226 bukan pelanggaran. Sementara itu 112 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran," kata Anggota Bawaslu RI Puadi, dikutip pada Kamis 25 Januari 2024.
Menurut Puadi, hal ini merupakan bukti komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan dengan sebaik mungkin.
Data yang diterbitkan oleh Bawaslu juga menyoroti beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan selama kampanye pemilu.
BACA JUGA:Mau Kembangkan Usaha? Ini Dia Syarat dan Cara Mudah Dapat Pinjaman di Pegadaian
Terdapat 211 kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, 70 kasus pelanggaran hukum lainnya, 55 kasus pelanggaran administrasi, dan 14 kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Anggota Bawaslu Puadi Membahas Soal Potensi Kecurangan Dalam Kampanye Pemilu 2024---Bawaslu RI
Jika melihat data pelanggaran secara regional, Bawaslu Sumatera Utara menjadi provinsi dengan kasus pelanggaran terbanyak, yaitu 39, sedangkan 20 kasus tidak terbukti sebagai pelanggaran.
Bawaslu Jawa Barat menempati posisi kedua dengan 25 kasus pelanggaran dan 20 kasus yang bukan pelanggaran.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga telah mengungkapkan adanya puluhan kasus pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama proses pemilu berlangsung.