Pernyataan ini disampaikan setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 17 Januari 2024 malam.
Rahmat Bagja menyebut bahwa terdapat sekitar 38 hingga 40 kasus pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN, serta beberapa dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan TNI di daerah.
Laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut telah diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bawaslu juga mengimbau agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis.
BACA JUGA:Makan Siang Lezat dan Hemat di Marugame Udon dengan Diskon 25%, Yuk Cek Promo-nya!
Dalam upaya menjalankan tugasnya, Bawaslu telah menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dengan serius dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran kampanye.
Puadi menambahkan bahwa Bawaslu juga akan terus meningkatkan kinerjanya dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pemilu agar dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Sebagai Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan yang luas dalam mengawasi seluruh proses pemilu, termasuk kampanye para calon kandidat.
Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu harus tetap profesional dan adil, tanpa memihak kepada pihak tertentu.
BACA JUGA:Kalah 3-1, Jepang Masih Terlalu Kuat Buat Indonesia
Dengan begitu, diharapkan proses pemilu dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang bermartabat dan berkualitas untuk Indonesia.