Mahkamah Konstitusi Terima 52 Amicus Curiae Soal Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi Terima 52 Amicus Curiae Soal Sengketa Pilpres 2024-jktinfo-instagram
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi Menyatakan pengajuan amicus curiae terhadap perkara sengketa pemilihan Presiden atau sengketa pilpres tahun 2024 makin bertambah.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi atau MK Fajar Laksono mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi sampai detik ini menerima 52 amicus curiae.
Namun Beliau tidak menjelaskan lebih rinci kapan Mk menerima tambahan pengajuan dari sahabat pengadilan.
BACA JUGA:Review Game Custom Mech Wars dengan Fitur Kustomisasi yang Lebih Variatif
"Nanti Insya Allah kami publish semua, sedang proses," kata Fajar kepada Tempo lewat pesan tertulis, Sabtu, 20 Februari 2024.
Pda kesempatan sebelumnya, Fajar menyebutkan baru kali ini MK menerima amicus curiae yang sangat banyak.
Menurut Beliau, ini menandakan publik memiliki atensi dengan apa yang akan diputuskan oleh MK dalam sengketa pilpres 2024 ini.
Kendati demikian, fajar mengatakan bahwa tidak semua amicus curiaeakan dialami oleh para hakim konstitusi.
BACA JUGA:Review Game The Last of Us Part II Remastered, Cerita Mengerikan yang Tetap Emosional
Sebab, hakim MK telah memutuskan bahwa hanya 14 amicus curiae yang sudah dikirimkan ke MK sebelum tanggal 16 April 2024 pada pukul 16.00 WIB.
"Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan seluruhnya, dianggap relevan, dipertimbangkan sebagian atau tidak dipertimbangkan sama sekali? Itu otoritas majelis hakim," kata Fajar pada Rabu, 17 April 2024.
MK sebelumnya mencatat ada 48 pengajuan amicus curiae untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres per Jumat, 19 April 2024. Berikut adalah pengirim 48 sahabat pengadilan tersebut:
1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi);
BACA JUGA:Review Game My Time at Sandrock, Menawarkan Dunia Visual yang Ceria dan Warna-warni
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-