JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan jawaban terkait pertanyaan apakah batal mengelap air wudhu dengan handuk?
Penyucian diri melalui wudhu sebelum sholat adalah tahapan awal yang penting bagi umat Muslim.
Wudhu, atau berwudhu, merupakan kewajiban bagi setiap orang yang akan melaksanakan ibadah sholat.
Saat melakukan wudhu, tiga bagian tubuh yang harus dibersihkan adalah rambut, tangan, dan wajah dengan menggunakan air.
Ada sebagian orang yang memiliki kebiasaan mengeringkan air wudhu setelah melakukannya.
Akan tetapi yang jadi pertanyaan, apakah boleh mengelap air wudhu dari anggota tubuh?
Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), tindakan mengelap atau mengeringkan air wudhu pakai handuk biasanya dianggap sebagai perbuatan yang makruh, atau tidak dianjurkan.
“Kata Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu Syarah Muhadzab, mengelap atau mengusap air wudhu pakai handuk hukumnya Makruh,” ungkap UAS.
BACA JUGA:Trias Politica: Menjaga Keseimbangan Kekuasaan untuk Rakyat
Dalam kitab Al Majmu Syarah Muhadzab, Imam Nawawi menyatakan bahwa mengelap air wudhu dengan handuk atau mengusapnya dengan lengan termasuk dalam kategori perbuatan yang makruh.
Meskipun demikian, jika suhu udara sangat dingin atau tubuh dalam keadaan kedinginan, maka diperbolehkan untuk mengelap air wudhu guna mencegah kedinginan tersebut.
Ilustrasi Pria Ambil Air Wudhu Sebelum Sholat---Freepik
Bagi umat Muslim di Indonesia atau daerah tropis, UAS menyarankan agar air wudhu yang membasahi tubuh dibiarkan kering secara alami, tanpa perlu mengelapnya.
Namun, jika tetap ingin mengelap air wudhu, hal tersebut tidak akan membatalkan wudhu, namun tetap dianggap sebagai perbuatan yang makruh.
BACA JUGA:H-3 Penutupan Lowongan Kerja Bappenas Februari 2024, Segera Catat Semua Persyaratannya