Cara Mengurus Tilang Surat Slip Biru, Cek Kisaran Denda yang Harus Dibayarkan

Senin 19-02-2024,19:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Begini cara mengurus tilang serat biru dan besaran kisaran harga yang harus dibayarkan

Saat ada razia resmi kendaraan sudah sering terjadi untuk menertibkan kendaraan bermotor

Para pelanggar yang terjaring operasi razia kendaraan akan diberikan surat tilang  biru dan merah.

BACA JUGA:Dapatkan Diskon Menarik di Promo 'February Party' Popeyes, Harga Mulai dari Rp5.000-an Aja!

Kedua slip inilah yang digunakan polisi untuk menindak tegas pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas.

Namun hingga sekarang tidak sedikit orang yang tidak paham apa beda antara kedua surat tilang ini

Terbukti dari tidak sedikit pelanggar yang hanya bisa pasrah saat menerima surat tilang mereka tanpa bertanya apa perbedaaan antara keduanya.

Lalu apa perbedaan antara surat tilang warna merah dan biru? Lalu bagaimana cara mengurus dan membayar apabila mendapatkan surat tilang berwarna biru ini?

BACA JUGA:Penasaran dengan Harga Emas Hari Ini, Senin 19 Februari 2024 di Pegadaian? Cek Rinciannya di Sini!

Arti Surat Tilang Biru

Apabila pelanggar mendapatkan surat tilang biru, artinya mereka mengakui kesalahan mereka saat terjaring operasi razia kendaraan. 

Dengan mendapatkan surat tilang ini pengendara yang terbukti melanggar dapat langsung membayarkan denda tilang dengan menggunakan sistem e-Tilang.

Sebagai contoh saat tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara mengakui kesalahannya. 

BACA JUGA:Tata Cara Solat Sunnah Dhuha Beserta Doanya

Polisi akan langsung memberikan surat tilang warna biru dan pelanggar dapat langsung membayarkan denda. 

Kategori :

Terpopuler