Cara Mengurus Tilang Surat Slip Biru, Cek Kisaran Denda yang Harus Dibayarkan

Senin 19-02-2024,19:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nominal denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. 

Berikut adalah rincian denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan:

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Senin 19 Februari 2024: Waspada Potensi Hujan di Beberapa Wilayah!

-Pengendara yang tidak memiliki SIM mendapatkan denda maksimal tilang Rp 1 juta atau denda pidana kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).

-Pengendara yang tidak memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkan ke petugas mendapatkan denda maksimal tilang Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).

-Pengendara yang tidak memasang kode plat nomor belakang mendapatkan denda maksimal tilang Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 280).

-Pengendara motor yang tidak menggunakan lampu utama, spion, lampu rem, pengukur kecepatan, knalpot, dan  klakson mendapatkan denda maksimal tilang Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Senin 19 Februari 2024: Bersiaplah, Hari Menyenangkan Akan Terjadi!

-Pengendara mobil yang tidak menggunakan spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca  mendapatkan denda maksimal tilang Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 2).

-Pengendara yang tidak melengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan mendapatkan denda maksimal tilang Rp 250.000 atau denda pidana -kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 278).

-Pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas mendapatkan denda maksimal tilang Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).

-Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah mendapatkan denda maksimal tilang Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).

BACA JUGA:Masak Ayam Olahan Terbaru Spesial dengan Daun Kemangi, Rasanya Enak Banget!

-Pengendara yang tidak melengkapi dirinya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor mendapatkan denda tilang STNK sebesar Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).

-Pengendara maupun penumpang di samping pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan mendapatkan denda maksimal tilang Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 289).

-Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI mendapatkan biaya tilang tidak pakai helm sebanyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).

Kategori :

Terpopuler