Cara Mengurus Tilang Surat Slip Biru, Cek Kisaran Denda yang Harus Dibayarkan

Senin 19-02-2024,19:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

-Pengendara yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama di siang hari seperti yang dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) mendapatkan denda maksimal tilang Rp 100.000 atau denda pidana kurungan paling lama 15 hari -Pasal 293 ayat (2).

-Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu mendapatkan denda maksimal tilang Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 294).

Kategori :

Terpopuler