Cara Mengurus Tilang Surat Slip Biru, Cek Kisaran Denda yang Harus Dibayarkan

Senin 19-02-2024,19:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Tidak jarang juga pengendara yang sedang terburu buru, bisa meminta surat tilang warna biru supaya bisa langsung membayarkan denda.

Arti Surat Tilang Merah

Perbedaannya dengan surat tilang warna merah adalah, pelanggar yang terjaring operasi razia kendaraan tidak merasa bersalah dan memberikan argumen saat proses penilangan. \

BACA JUGA:Waspadai! 8 Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Meningkatkan Risiko Gagal Ginjal pada Usia Muda

Pelanggar yang seperti ini akan diberikan surat tilang warna merah agar dapat memberikan argumentasi saat sidang tilang digelar. 

Pada saat sidang tilang ini kemudian akan ditentukan berapa besaran denda yang harus dibayarkan.

Cara Mengurus Surat Tilang

Apabila mendapatkan surat tilang biru, ternyata tidak sulit dalam proses mengurus dan membayar. 

BACA JUGA:Merinding! Jika Kamu Istiqomah Jalani Solat Dhuha Rasakan Hal Positif Ini Dikehidupan

Proses pembayarannya akan dilakukan dengan online melalui sistem e-Tilang, dari sini para pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran untuk membayar denda tilang. 

Setelah itu pembayaran dapat dilakukan di ATM atau bisa juga melalui internet banking BRI.

Setelah pembayaran denda tilang selesai dilakukan, bukti pembayaran dapat digunakan untuk mengambil kembali dokumen SIM atau STNK yang disita di kantor satlantas.

Namun untuk surat tilang merah prosesnya tidak semudah surat tilang warna biru. 

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Senin 19 Februari 2024: Bersiaplah, Hari Menyenangkan Akan Terjadi!

Disini pelanggar harus mengikuti persidangan tilang dulu untuk mengetahui berapa nominal denda yang harus dibayarkan, lalu setelah itu Anda bisa membayarkan denda tilang Anda dan mendapatkan kembali dokumen SIM atau STNK yang disita polisi.

Biaya Tarif Denda Tilang di Kejaksaan menurut Undang-Undang

Kategori :

Terpopuler