JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID Siapa yang baru tau jika BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika Anda belum resign dari tempat kerja saat ini.
Namun, pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif.
Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%.
BACA JUGA:Rahasia Sukses Tingkatkan Produktivitas dan Penjualan: 8 Tips Ini Bisa Bikin Bisnismu Sukses Besar!
Untuk pencairan sisa saldo berikutnya baru dapat dilakukan saat pekerja sudah berhenti bekerja, meski umur mereka belum masuk masa pensiun.
Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun dokumen persyaratan klaim sebagian JHT sebesar 10% ialah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
Selanjutnya, NPWP masuk dalam dokumen persyaratan bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Untuk pencairan sebagian 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai maupun secara kredit.
BACA JUGA:5 Sunscreen Terbaik untuk Mengatasi Masalah Flek Hitam, Kamu Wajib Punya!
Berikut ini kami rangkum persyaratan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
BACA JUGA:Ternyata 5 Kebiasaan Sehari-hari Ini Dapat Menyebabkan Perut Buncit, Apa Saja?
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)