TATA Cara dan Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Sebelum Resign Bisa Cair
BPJS Ketenagakerjaan-@bpjs.ketenagakerjaan-Instagram
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID Siapa yang baru tau jika BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika Anda belum resign dari tempat kerja saat ini.
Namun, pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif.
Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%.
BACA JUGA:Tanda-tanda Seseorang Kena Mantra Sihir, Ustadz Khalid Basalamah: 'Perlu Diruqyah'
Untuk pencairan sisa saldo berikutnya baru dapat dilakukan saat pekerja sudah berhenti bekerja, meski umur mereka belum masuk masa pensiun.
Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun dokumen persyaratan klaim sebagian JHT sebesar 10% ialah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
Selanjutnya, NPWP masuk dalam dokumen persyaratan bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Untuk pencairan sebagian 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai maupun secara kredit.
BACA JUGA:Dr Zaidul Akbar Beri Tips Proses Diet yang Benar, Awas Jangan Sampai Salah!
Berikut ini kami rangkum persyaratan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:
> Usia Pensiun 56 Tahun
> Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
> Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
BACA JUGA:HP Android Tiba-tiba Panas? Sini, Ada Cara Ampuh Mengatasinya
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-