THR 2024 Kena Potongan karena Pajak Baru, Kok Bisa? Ini Aturannya

Minggu 31-03-2024,14:00 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

Dia menduga rencana keuangan tertentu mungkin harus ditunda karena besaran THR tidak sesuai dengan harapan, "Memang privilege paling gede adalah masih belum jadi 'generasi sandwich'," ujarnya. 

Sejak awal tahun 2024, pemerintah mengimplementasikan skema perhitungan baru untuk potongan pajak atas pendapatan individu yang dikenal sebagai PPh Pasal 21. 

Kebijakan tersebut merujuk pada pasal tertentu dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. 

BACA JUGA:Terungkap! Ini Motif Suster Siksa Anak Emy Aghnia Punjabi Secara Brutal, Cuma Gara-gara Hal Sepele

Skema terkini menerapkan tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi menjadi dua jenis: tarif efektif bulanan untuk karyawan tetap dan pensiunan, juga tearif efektif harian untuk karyawan tidak tetap. 

Karena ia adalah karyawan tetap yang bekerja di perusahaan swasta, perhitungan pajaknya menggunakan tarif efektif bulanan dan skema sebelumnya, disebutkan bahwa seorang pembayar pajak harus menghitung total pendapatannya bersih selama satu tahun.

Kemudian, setelah itu menguranginya dengan jumlah penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) untuk menentukan penghasilan kena pajak (PKP). 

Tarif pajak dengan lima lapisan berbeda kemudian diterapkan pada PKP untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun dengan jumlah tersebut kemudian dibagi menjadi 12 untuk menentukan potongan PPh bulanan. 

BACA JUGA:Kapan Puncak Arus Mudik Penumpang Kereta Api? PT KAI Beri Bocoran Tanggalnya

Dalam skema baru yang menggunakan TER, potongan PPh dihitung setiap bulan dari Januari hingga November daripada mencari rata-rata tahunan. 

Oleh karena itu, jumlah potongan PPh dapat bervariasi dari bulan ke bulan tergantung pada jumlah pendapatan bruto seseorang. 

Sebagai hasilnya, potongan PPh untuk bulan Maret atas pendapatan yang mencakup THR lebih besar daripada bulan Februari yang tidak termasuk THR. 

Dwu Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dah Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mejelaskan bahwa pada akhirnya, total beban pajak yang dibayar seseorang dalam setahun tetap sama, "TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak, beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," paparnya. 

Kategori :

Terpopuler