Ini Jadwal Pencairan Bonus THR dari InDrive, Driver Ojol dan Sopir Taksi Online Pantau Rekeningnya!

Ini Jadwal Pencairan Bonus THR dari InDrive, Driver Ojol dan Sopir Taksi Online Pantau Rekeningnya!

Cek Jadwal Pencairan Bonus THR dari InDrive,-mdjaff-Freepik

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Layanan transportasi online internasional, InDrive akan bagi-bagi bonus Tunjangan Hari Raya (THR) khusus buat semua driver ojol dan sopir taksi online Selama periode Lebaran 2024.

InDrive membagikan THR bonus kepada para driver ojol dan sopir taksi online di seluruh Indonesia dengan maksud mengapresiasi para pekerja jalanan.

PR Manager inDrive Indonesia Wahyu Ramadhan menilai, pihaknya sangat mengerti betul imbauan yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Maka dari itu pihak InDrive akan membagikan bonus THR kepada para driver ojol.

BACA JUGA:Catat! Ini Nomor Layanan Pengaduan Pengusaha yang Tidak Memberikan THR atau Bayar Dicicil

Untuk saat ini InDrive masih terus melakukan pematangan finalisasi dalam proses pemberian bonus THR untuk driver ojol.

Akan tetapi perlu diingat juga bahwa InDrive menetapkan syarat-syarat tertentu bagi para driver ojol yang ingin mendapatkan bonus THR.

Dua di antara syarat penting yang harus dipenuhi yakni yang pertama driver statusnya harus aktif dan sudah menyelesaikan orderan dengan sukses selama periode Lebaran 2024.

"Periode Lebaran ini sebelum Lebaran dan sesudah Lebaran," ujar Wahyu Ramadhan.

BACA JUGA:Kapan THR Pensiunan Mulai Cair? Simak Waktu Pencairan dan Besarannya di Sini

Bonus hari raya untuk para driver akan ditentukan berdasarkan performa masing-masing selama periode Lebaran 2024.


InDrive Siap Bagi-bagi THR Kepada Para Driver Ojol---Istimewa

Menurut pernyataan tersebut, bonus akan langsung ditransfer ke rekening driver dalam waktu seminggu setelah Lebaran.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, telah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Sumber: