Begini Cara Mudah Lapor SPT Pajak Agar Tidak Dikenakan Denda, Yuk Lebih Teratur

Rabu 03-04-2024,13:23 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Telah berakhirnya periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perseorangan.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak (WP). 

Memperhatikan bahwa pelaporan SPT adalah suatu keharusan, jika terjadi keterlambatan dalam pelaporan atau tidak dilakukan sama sekali, WP dapat dikenai sanksi administrasi dan hukuman pidana. 

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Rabu 3 April 2024 Terus Meroket: Cek Rincian Selengkapnya!

Sebagaimana tambahan, sanksi administratif tersebut mencakup sanksi denda dan penambahan jumlah pajak yang harus di setor. 

Sementara, bagi WP yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan SPT secara akurat, dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam aturan undang-undang. 

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dan Tata Cara Perpajakan (KUP), lebih lanjut lagi mengenai sanksi administratif dapat ditemukan dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP. 

Selain itu, jika WP yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maka Orang Pribadi (OP) bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000. 

BACA JUGA:Siap-Siap! 5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Mendapat Keberuntungan Besar Hari Ini, Rabu 3 April 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan bahwa Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT pada tahun-tahun sebelumnya masih dapat melaporkannya pada tahun 2024. 

"Wajib Pajak masih dapat mealporkan SPT Tahunan, tahun sebelumnya dengan pelaporan masing-masing tiap tahun," ucapnya di Jakarta pada Selasa, 26 Maret 2024 lalu. 

Pelaporan SPT tahun-tahun sebelumnya dapat dilakukan secara online sehingga WP tidak perlu mengunjungi kantor pajak loka, namun sata melakukan pelaporan WP juga diwajibkan untuk membayar sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. 

"Sanksi terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan adalah Rp. 100.000 tiap SPT untuk SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) dan Rp 1 juta tiap SPT untuk SPT Tahunan Badan," jelasnya. 

BACA JUGA:Ini 5 Nama yang Wajib Diperhitungkan di Kejuaraan MotoGP 2024, Masih Ada Marc Marquez?

Selanjutnya, sanksi pidana telah diatur dalam Pasal 39 yang dimana menyebutkan bahwa setiap individu yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak akurat atau tidak lengkap.

Kategori :

Terpopuler