Begini Cara Mudah Lapor SPT Pajak Agar Tidak Dikenakan Denda, Yuk Lebih Teratur

Rabu 03-04-2024,13:23 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

11. Pada lampiran II lengkapi nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh.

12. Pada lampiran I, lengkapi formulir yang diminta, namun dikhususkan untuk bagian A, hanya diisi apabila melakukan pembukuan. 

BACA JUGA:Ini Tampak Jelas Tampang Sosok Ayah yang Diduga Tega Cabuli Anak Kandung Usia 5 Tahun

12. Lebih lanjut, pada Lampiran Induk, lengkapi identitas dan status kewajiban perpajakan, kemudian kamu akan dipandu ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

13. Di bagian ini, wajib pajak tidak di harus mengisi karena data pada lampiran sebelumnya akan secara mandiri dialihkan ke Lampiran Induk.

14. Kemudian, isi tanggal pembikinan SPT dan klik 'Submit' lalu kirim lampiran yang diperlukan dengan menambahkan kode verifikasi yang dituju melalui email, dan tekan 'Submit' atau 'Kirim'.

Dengan cara tersebut, SPT akan tercatat di dalam sistem DJP dan Wajib Pajak memperoleh tanda terima elektronik menjadi bukti pengiriman SPT Tahunan.  

Kategori :

Terpopuler