VIRAL! Seorang Bayi Lahir Bermata Satu di Muba Sumatera Selatan, Kok Bisa?

Jumat 05-04-2024,07:35 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

Menurut informasi yang di kumpulkan, bayi tersebut berjenis kelamin seorang laki-laki dan proses kelahirannya di lakukan melalui operasi caesar. 

Sub Koordinator Hukum dan Humas RSUD Sekayu, Dwi Marsilviah, juga mengonfirmasi kebenaran kabar tentang kelahiran bayi bermata satu tersebut. 

Dia menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat di kategorikan sebagai kongenital, yakni sebuah kelainan yang sudah hadir sejak masa kelahiran. 

BACA JUGA:Sihol Situngkir Belum Ditahan Sampai Saat Ini, Polisi: Proses Hukum Terus Berjalan

"Ya, terkait permintaan indformasi publik yang menanyakan kebenaran informasi tersebut, kami dari pihak RSUD Sekayu membenarkan bahwa kejadian bayi lahir yang mengalami kelainan kongenital itu memang ada," ujar Dwi. 

Bayi yang dilahirkan dengan kondisi bermata satu di RSUD Sekayu di ketahui telah meninggal dunia dan jenazah bayi tersebut telah dikuburkan oleh pihak keluarganya dan di makamkan sesuai dengan prosesi pemakaman yang berlaku. 

Orang tua dari bayi dengan kondisi bermata satu di informasikan merupakan penduduk dari kawasan Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. 

Ternyata, selain lahir dengan kondisi bermata satu, bayi berjenis laki-laki tersebut juga dilahirkan tanpa adanya tempurung pada kepala si bayi. 

BACA JUGA:Sihol Situngkir Belum Ditahan Sampai Saat Ini, Polisi: Proses Hukum Terus Berjalan

Meskipun demikian, Dwi Marsilviah tidak dapat memberikan penjelasan yang mendetail terkait data dan rekam medis bayi tersebut, menurutnya rumah sakit harus mematuhi aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 4 tahun 2018. 

"Untuk data bayi tersebut, kami pihak RS tidak di berikan wewenang untuk memberikan informasi yang sesuai dengan Permenkes nomor 4 tahun 2018," katanya. 

Ia juga melanjutkan bahwa aturan tersebut terkait dengan hak dan kewajiban Rumah Sakit yang terdapat dalam Pasal 17 poin 2 bagian i tentang mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk dengan data kondisi medisnya. 

"Serta persetujuan umum (general consent) yang telah diisi oleh pihak keluarga sesuai dengan UU no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran," lanjutnya. 

BACA JUGA:Musim Mudik Lebaran Telah Tiba, Hindari Simpan 3 Benda Ini di Dalam Mobil

Lahirnya bayi dengan kelainan bermata satu di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bukanlah peristiwa pertama yang terjadi di Indonesia, pada tahun 2018 kehebohan masyarakat terjadi ketika bayi dengan kondisi tersebut lahir di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. 

Kelahiran bayi tersebut terjadi melalui proses operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panayabung pada hari Kamis, tanggal 13 September 2018 pada pukul 15.25 WIB, dengan jenis kelamin perempuan, selain bermata satu bayi ini juga tidak memiliki hidung. 

Kategori :

Terpopuler