Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK melalui beberapa cara, yaitu melalui nomor telepon 157 atau melalui pesan WhatsApp di nomor 081157157157.
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui email ke alamat konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman praktik keuangan ilegal atau penipuan yang semakin berkembang di era digital.
BACA JUGA:Kronologi Pengunjung Ragunan Tertimpa Pohon Tumbang, Tragedi Horor Terjadi!
Dengan melaporkan informasi atau tawaran yang mencurigakan kepada Kontak OJK, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga integritas dan keamanan sektor keuangan serta mencegah kerugian yang mungkin timbul akibat praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab tersebut.