Waspada! Kenali Modus Baru Penipuan Digital, Awas Bisa Kuras Habis Isi Rekening

Jumat 19-04-2024,12:00 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Tim Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkap keberadaan sebuah modus penipuan yang baru dikenal dengan sebutan impersonation. 

Pada awal tahun 2024, Satgas PASTI menerima berbagai laporan dari sejumlah entitas yang memiliki izin resmi terkait adanya tindakan penipuan yang dilakukan melalui metode impersonation. 

Dalam konteks ini, impersonation merujuk pada praktik meniru atau menggandakan nama situs maupun akun media sosial yang dimiliki oleh entitas yang sah dengan maksud untuk mengelabui masyarakat.

BACA JUGA:Ramalan Shio Hari Ini, 18 April 2024, Ada Nasihat Khusus Buat Kamu Nih

Tanggapan yang diambil oleh Satgas PASTI terhadap laporan-laporan ini cukup sigap. 

Mereka melakukan pencatatan terhadap lebih dari 100 situs dan akun media sosial yang dilaporkan terlibat dalam modus impersonation. 


Hacker penipuan digital-rawpixel.com-Freepik

Selanjutnya, tindakan konkret yang dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs dan akun-akun media sosial yang terindikasi melakukan praktik impersonation tersebut. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pencegahan agar informasi palsu atau tindakan penipuan tidak lagi merajalela dan merugikan masyarakat.

BACA JUGA:5 Museum dengan Tema Paling Seru di Jakarta: Bisa Buat Belajar Bareng Anak-anak

Selain mengambil langkah-langkah konkret dalam menangani kasus impersonation, pihak tim Satga PASTI juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan mereka terhadap praktik penipuan digital. 

"Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram," kutip Satgas PASTI dalam keterangannya, pada hari Kamis, 18 April 2024.

Memahami bahwa dunia digital rentan terhadap berbagai bentuk penipuan dan tindakan kriminal merupakan langkah awal yang penting bagi masyarakat dalam melindungi diri mereka sendiri serta aset keuangan mereka.

Imbauan ini menggarisbawahi pentingnya penggunaan teknologi secara bijak dan hati-hati, termasuk dalam membagikan informasi pribadi atau keuangan secara online. 

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Promo Spesial HUT Hokben ke-39 Cuma Rp 3.900, Begini Cara Dapatkannya!

Kategori :

Terpopuler