Dana yang telah dialokasikan untuk proyek ini mencapai angka yang cukup besar, yakni sebesar Rp22,2 miliar.
Informasi terkait rincian anggaran dan rencana restorasi tersebut dapat diakses melalui situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP), dimana alokasi anggaran tersebut secara terperinci tercantum dalam program Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
Dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pemugaran atau restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
BACA JUGA:Liverpool Didepak Atalanta: Meski Menang 0-1, Tetap Gagal Lolos ke Semifinal Liga Europa!
Dikutip dari situs LKPP, "Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Detail lokasi Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Kota Jakarta Pusat."
Dalam situs tersebut, spesifikasi mengenai perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta diuraikan dengan detail, mengacu pada kerangka acuan kerja (KAK) yang telah ditetapkan.
Proses pemilihan pengadaan untuk restorasi rumah dinas dilakukan melalui tender, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Namun, di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak membuka kesempatan bagi pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) untuk berpartisipasi dalam proses tender konstruksi tersebut.
BACA JUGA:Gol Misterius Qatar U-23 di Menit 90+13: Keajaiban Atau Kontroversi ‘Lagi’?
Ketidaksediaan akses untuk UMKM dalam proses tender ini menimbulkan pertanyaan tentang inklusivitas dan kesetaraan akses bagi semua pihak dalam industri konstruksi.
“Alasan bukan UMKM, paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya memiliki nilai pagu anggaran di atas Rp15 miliar," katanya.
Pada agenda yang telah direncanakan, proses pemilihan penyedia untuk konstruksi restorasi rumah dinas direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024, diikuti dengan pelaksanaan kontrak dari bulan Juli hingga Desember 2024.
Sementara itu, penggunaan barang/jasa yang dihasilkan dari proses pengadaan ini direncanakan akan berlangsung mulai Januari hingga Juni 2025.