JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mempersiapkan beberapa langkah konkret untuk melindungi anak-anak dari konten pornografi di ranah digital Indonesia.
Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, upaya tersebut melibatkan pembuatan regulasi khusus.
Contohnya seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diperuntukkan bagi perlindungan anak di ruang digital, serta pemberian literasi digital kepada para orang tua.
Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi anak-anak di dunia maya. RPP Child Online Protection yang mereka usulkan adalah turunan dari Undang-Undang ITE.
BACA JUGA:Menko PMK Ajak Muhammadiyah Kompak Pergerakan Dakwah dan Pengajian
Kemudian nantinya akan menjadi payung hukum bagi anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan dan pornografi di ranah digital.
Proses penggodokan RPP tersebut diharapkan selesai pada bulan Juli 2024 setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga fokus meningkatkan literasi digital para orang tua guna memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak saat berselancar di dunia maya.
Menurut Budi, kesadaran orang tua terhadap literasi digital sangat penting untuk menyadari bahwa pendampingan dan pengawasan dalam akses internet anak-anak juga diperlukan guna mencegah kasus kejahatan di dunia maya.
BACA JUGA:Niat Bikin Konten TikTok Saat Tarawih, Jidat Wanita Cantik Ini Malah Malah Benjol Akibat Nyungsep!
Program-program literasi digital yang digencarkan oleh Kementerian Kominfo bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada orang tua bahwa pantauan terhadap konten media sosial yang dikonsumsi anak merupakan salah satu kunci penting dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan anak-anak di era digital ini.
Melalui kampanye dan sosialisasi, diharapkan orang tua di era digital ini semakin sadar akan peran dan tanggung jawab mereka dalam melindungi anak-anak dari risiko-risiko yang ada di ranah digital.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian Kominfo ini diharapkan dapat memberikan perlindungan serta arahan yang tepat bagi anak-anak Indonesia agar tetap aman dan terlindungi saat menggunakan teknologi digital.
Semua pihak, mulai dari pemerintah, orang tua, hingga masyarakat sendiri harus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan nyaman bagi anak-anak generasi masa depan.
--------------------------------------------------