Kasus Pornografi Merajalela, Polisi Minta Jangan Mudah Termakan Bujuk Rayu di Sosmed

Kasus Pornografi Merajalela, Polisi Minta Jangan Mudah Termakan Bujuk Rayu di Sosmed

Kasus Pornografi Merajalela, Polisi Minta Jangan Mudah Termakan Bujuk Rayu di Sosmed-gpointstudio-Freepik

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Polda Metro Jaya meminta kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan karena jangan sampai menjadi korban kasus pornografi.

Apalagi saat ini sedang marak modus memberikan penawaran kerja atau dijanjikan bayaran besar.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalu media sosial.

"Hati-hati dan waspada, serta jangan mudah percaya, tergiur dan terjebak oleh janji manis atau iming-iming diberikan uang dalam jumlah besar, namun harus melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial di masyarakat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Sabtu, 8 Juni 2024.

BACA JUGA:5 Kamera Polaroid untuk Mengabadikan Momen Spesial, Punya Kualitas Foto yang Luar Biasa!

Ade Safri mengimbau masyarakat setelah menurut hasil penyidikan dugaan kasus pornografi anak di Tangerang Selatan dan Bekasi yang dilakukan oleh ibu muda berinisial R dan AK.

Ia menyebut bahwa keduanya mengaku membuat video pornografi atau asusila pasca dijanjikan mendapatkan uang dalam jumlah besar oleh akun FB Ichka Shakila yang diduplikasi orang tak dikenal.

"Dengan adanya modus operandi kejahatan, dimana pelaku kejahatan menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaki besar," ungkap Ade Safri.

Akan tetapi foto hingga video berkonten pornografi dua ibu muda itu justru disebarkan ke media sosial tanpa adanya uang yang diberikan oleh pelaku.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Virgo, 9 Juni 2024: Berhenti Memberikan Kritik, Mulailah Memberikan Saran!

Biasanya, para pelaku akan meminta calon korbannya untuk berfoto sambil memegang KTP lebih dahulu.

Ternyata foto itu diminta agar pelaku bisa mendapatkan identitas lengkap calon korbannya tersebut.

"Selanjutnya, pelaku kejahatan akan menyuruh calon korbannya untuk foto setemgah telanjang atau telanjang dengan imingan diberi uang jutaan rupiah," tukasnya.

"Selanjutnya, pelaku kejahatan akan kembali menyuruh calon korbannya untuk melakukan hubungan intim dan direkam serta dikirimkan video itu. Pelaku akan mengancam menyebarkan video setengah telanjang atau telanjang sebelumnya untuk diketahui umum," tutup Ade Safri.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya