Barang bukti tersebut adalah tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir alprazolam berjenis psikotropika.
Dari hasil pemeriksaan tes urine yang sudah dilakukan kepada Rio Reifan, hasilnya menunjukkan Rio Reifan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Lebih lanjut lagi pihak kepolisian akan melakukan cek kesehatan pada Rio Reifan.
BACA JUGA:Mobil Matic Lebih Rawan Rem Blong, Mitos atau Fakta? Yuk Kita Bahas
Penangkapan Rio Reifan pun jelas menghebohkan publik, karena Rio Reifan baru saja keluar dari lapas pada bulan Februari 2024 dengan kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika.
Pertama kalinya Rio Reifan ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika adalah pada tahun 2015, ia divonis 1 tahun 2 bulan dan bebas di tahun 2016.
Kemudian penangkapan yang kedua kalinya terjadi di bulan Agustus tahun 2017 dengan barang bukti sabu dan telah dibebaskan pada tahun 2018, lalu terjadi lagi penangkapan untuk ketiga kalinya di tahun 2019 masih dengan barang bukti yang sama berupa sabu dan dibebaskan Desember 2020.
Namun tidak sampai disitu, pada April 2021 ia kembali terjerat dalam kasus yang sama dan mendapatkan hukuman yang lebih lama yaitu 3 tahun dan baru saja bebas pada bulan Februari 2024.
BACA JUGA:Cerai dengan Suami, Catherine Wilson Tagih Nafkah Bukan Harta Gono-gini
Akibat keterlibatannya dengan narkoba sebanyak 5 kali, polisi kemudian akan menyelidiki lebih lanjut terkait alasan pemakaian tersebut yang seakan tidak ada jeranya.
Polisi juga akan menyelidiki pemasok narkoba untuk Rio Reifan ini dan dikabarkan sudah ada satu tersangka lain dalam DPO namun tidak bisa diungkapkan karena terkait dengan penyelidikan.
Polisi juga sedang memastikan apakah keterangan yang diberikan oleh Rio Reifan valid atau tidak, karena pada polisi, Rio Reifan mengaku khilaf memakai narkoba.
Selain itu, polisi juga akan menyelidiki lebih dalam mengenaiperan Rio Reifan, apakah hanya sebagai pemakai atau juga menjadi pengedarnya terkait dengan kali kelimanya ia terjerat dalam kasus narkoba.