JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pengendara kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas bisa dikenai sanksi yang biasa disebut dengan istilah kena tilang.
Proses penilangan biasanya dilakukan oleh Korlantas setempat ketika sedang sidak atau bertugas di jalan.
Namun, sekarang Polisi Korlantas tidak perlu terjun langsung ke lapangan, karena sudah menggunakan e-tilang.
BACA JUGA:Sule Pastikan Mahalini Sudah Resmi Mualaf Sebelum Prosesi Akad Nikah
Mekanisme Sistem Tilang Elektronik
Proses penilangan dengan e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) dibantu dengan hadirnya kamera canggih yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan dan ditempatkan di beberapa ruas jalan.
Bagi Anda yang ketahuan melanggar, akan dikenai denda maksimal sebesar Rp 500 ribu sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
Sistem e-tilang ini, tidak akan surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK Anda disita pihak kepolisian sebagaimana tilang manual.
Namun bagi Anda yang tidak membayar denda, akan dikenai pemblokiran data STNK hingga Anda membayar denda.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Adakan Acara Aqiqahan Lily Anak Adopsinya
Sistem ini sebenarnya diberlakukan untuk mengurangi kemacetan, terutama di Ibu Kota sekaligus menertibkan para pengendara.
Surat tilang elektronik nanti akan dikirimkan ke alamat pengendara.
Daftar pelanggaran yang akan dikenai e-tilang terkait pelanggaran marka dan rambu, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran jalur khusus bagi kendaraan tertentu, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi tanpa kendali, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta mengemudi sambil menggunakan ponsel.
Anda juga bisa kena tilang elektronik jika tidak menyalakan lampu, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari dua.
BACA JUGA:Tak Mau Kalah dari Rizky Febian, Thariq Halilintar Siap Nikahi Aaliyah Massaid Secepatnya!