Anda akan dikirimi surat tilang oleh pihak kepolisian setelah dilakukan verifikasi kendaraan yang melanggar sebagai upaya penetapan sanksi, maksimal tiga hari setelah kejadian Anda terekam kamera CCTV melanggar peraturan lalu lintas.
Anda juga akan mendapat kiriman bukti foto pelanggaran.
Bagi warga Jakarta yang merasa tidak melanggar atau ingin melakukan sanggahan, bisa melakukan konfirmasi melalui website www.etle-pmj.info maksimal lima hari setelah surat diterima. Sanggahan bisa diajukan bila saat kejadian berlangsung kendaraan Anda dikendarai orang lain.
Atau kendaraan tersebut sudah bukan lagi milik Anda namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.
BACA JUGA:Cukup Satu Kombinasi Bahan Alami Ini Pasti Bikin Masalah Pori-Pori Wajah Selesai
Biar Mengerti, Begini Mekanisme Sistem E-tilang yang Berlaku-rawpixel.com -freepik
Pembayaran Denda Tilang Elektronik
Saat Anda mendapatkan surat tilang elektronik, Anda akan mendapatkan slip pembayaran denda sesuai sanksi pelanggaran serta kode virtual account BRI.
Denda harus Anda bayarkan melalui transfer BRI menggunakan kode virtual account yang diberikan.
Pembayaran tilang akan dikenai batas waktu yaitu selama dua minggu setelah slip tilang diberikan.
Jika selama batas waktu yang ditentukan, Anda tidak membayar, maka STNK akan diblokir untuk sementara.
BACA JUGA:Viral di Medsos! Belasan Kambing Berlarian di Tol MBZ, Ternyata Ini yang Jadi Penyebabnya
Blokir STNK bisa Anda buka kembali dengan cara mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri.
Siding ini merupakan sarana supaya Anda dapat menyanggah atau jika Anda memiliki argumen kuat untuk membela diri.
Namun siding tersebut juga memiliki periode berlaku yang hanya tujuh hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.
Apabila Anda tidak mengikuti sidang tilang pada waktu yang ditentukan, maka STNK Anda akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang dan bisa diaktifkan kembali setelah Anda membayar denda tilang.