JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Semakin berkembangnya kesadaran akan kesehatan mental di masyarakat telah mengubah paradigma sebelumnya di mana topik tersebut dianggap tabu.
Kini, semakin banyak orang yang memperhatikan kesejahteraan jiwa mereka sendiri maupun orang lain.
Bahkan, tidak sedikit yang mulai memahami pentingnya kesehatan mental sehingga mereka tidak ragu untuk mencari bantuan dari para ahli jika merasa ada ketidaknyamanan atau gangguan dalam diri mereka.
BACA JUGA:Ternyata Diperintah Jokowi, Alasan SYL Habiskan Uang Negara ke Brazil
Dalam konteks ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebagai lembaga pemerintah yang bertugas memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, berperan penting dalam memastikan bahwa layanan kesehatan mental juga terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Upaya ini termasuk memberikan akses yang sama bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa, atau lebih dikenal dengan istilah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, sebagaimana dilaporkan dalam sumber yang diambil dari Hai Bunda.
Nah, caranya gimana sih buat konsulstasi ke psikolog dengan menggunakan BPJS? simak dibawah ini
BACA JUGA:Akad Nikah di Jakarta, Mahalini dan Rizky Febian Putuskan Pakai Adat Sunda
Persyaratan
Sebelum melakukan konsultasi, tentunya kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan terlebih dahulu, dibawah ini:
1. Kartu dan fotokopi BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Kartu Keluarga