Tak Mau Ketahuan Media, Sandra Dewi Diam-diam Datangi Kejagung Lewat Basement Kartika

Kamis 16-05-2024,07:51 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

Dengan demikian, skala dan kompleksitas kasus semakin terungkap dengan kehadiran sejumlah besar tersangka yang tersebar di berbagai lapisan masyarakat dan lembaga.

Ini menunjukkan bahwa korupsi bukanlah hanya sekadar tindakan individu, tetapi juga sebuah jaringan yang melibatkan banyak pihak dengan peran yang beragam.

Menurut Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung, total kerugian sebesar Rp 271 triliun itu hanya permulaan, karena belum termasuk kerugian finansial yang belum dihitung.

BACA JUGA:Selain Sopir Bus Pariwisata Putera Fajar, Apa Bakal Ada Tersangka Lain di Insiden Kecelakaan Subang?

Potensi kerugian yang terus bertambah ini menjadi alasan kuat untuk menggali lebih dalam dan menyelidiki setiap aspek kasus dengan teliti, guna mengungkap skala sebenarnya dari dampak korupsi ini terhadap perekonomian dan stabilitas keuangan negara.

Akibat dari tindakan yang merugikan negara dalam kasus ini, para tersangka dihadapkan pada jeratan hukum yang serius, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah mengalami perubahan dan penambahan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan hukuman yang telah ditetapkan secara khusus, para pelaku korupsi dihadapkan pada konsekuensi hukum yang sesuai dengan tingkat keseriusan perbuatan yang mereka lakukan, memberikan sinyal yang jelas bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dalam hukum dan masyarakat yang berdasarkan prinsip keadilan dan penegakan hukum yang tegas.

Selanjutnya, para tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice (OOJ) akan dihadapkan pada Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menambahkan dimensi hukum yang lebih kompleks dalam penanganan kasus ini.

Di samping tuduhan tipikor, Harvey Moeis dan Helena Lim juga dihadapkan pada dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjadikan kasus ini semakin meluas dan menunjukkan betapa dalamnya jaringan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para pihak terkait. 

Kategori :

Terpopuler