JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Beberapa kasus, pemilik kendaraa harus melakukan pemblokiran STNK Mobilnya.
Ketika menjuala mobil atau ketika mengalami kehilangan.
Ini dia bebrapa cara memblokir STNK kendaraan kalian.
BACA JUGA:Wow! Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Kompak Turun Drastis Hari Ini, Jumat 24 Mei 2024
Dokumen untuk Syarat Blokir STNK Mobil
Jika akan melakukan pemblokiran STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, maka ada berbagai dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratannya.
Berikut merupakan daftar dokumen tersebut, pastikan tidak ada yang tertinggal sebelum memulai proses pemblokiran STNK.
• Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk dari pemilik kendaraan
BACA JUGA:Sebelum Gimmick Tunangan Terjadi, Sitha Marino Sudah Minta Izin Keluarga dan Mama Bastian Steel
• Fotokopi KK atau Kartu Keluarga
• Jika akan diwakilkan oleh orang lain, maka perlu melampirkan fotokopi KTP dari pihak yang diwakilkan, serta menyiapkan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai
• Fotokopi STNK/BPKB
• Fotokopi bukti pembayaran atau akta/surat penyerahan
BACA JUGA:Update Terbaru Maskapai Singapore Airlines, Terpaksa Mendarat di Bangkok Tailand
• Surat pernyataan yang dapat kalian unduh melalui website Samsat dari masing-masing daerah