Seiring berkembangnya teknologi, berbagai sistem sudah disinkronisasi secara online sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan proses administrasi yang diperlukan.
Salah satunya yaitu dalam hal pemblokiran STNK yang juga mulai bisa dilakukan secara online untuk beberapa daerah.
BACA JUGA:Camilan Rendah Kalori yang Cocok Dikonsumsi untuk Diet
Dengan fasilitas ini, maka dapat mempermudah administrasi serta dapat dilakukan dengan praktis dari rumah.
Untuk orang-orang yang malas keluar rumah, ini dapat menjadi solusi yang cukup baik.
Sebelum melakukan proses pemblokiran, jangan lupa untuk menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, sesuai penjelasan sebelumnya.
Beberapa daerah yang sudah melayani fasilitas ini yaitu DKI Jakarta dan Jawa Barat, berikut merupakan penjelasan lebih lanjut tentang langkah-langkahnya.
BACA JUGA:Ramalan 4 Shio yang Akan Dapat Banyak Rezeki Hari Ini 24 Mei 2024
• Untuk Wilayah Jakarta
Jika kalian merupakan warga Provinsi DKI Jakarta, maka terdapat fasilitas pemblokiran STNK yang bisa dilakukan secara online, berikut merupakan langkah-langkahnya:
• Kunjungi website atau situs pajakonline.jakarta.go.id
• Kalian perlu membuat akun terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan pelayanan. Jika sudah memiliki akun, maka bisa langsung menikmati fasilitasnya. Jika belum, silakan klik bagian “Daftar” yang ada di sebelah pojok kanan atas.
• Ketika sudah masuk ke halaman pendaftaran, maka kalian bisa mengisi data yang diperlukan sesuai dengan KTP, misalnya nama lengkap, nomor telepon, alamat lengkap.
• Jika memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, maka silakan masukkan juga.
BACA JUGA:Kumpulan Ramalan Zodiak Sagitarius Terbaru Hari Ini, Jumat 24 Mei 2024
• Setelah semua data terisi dengan benar dan sudah dilakukan pengecekan ulang, maka kalian bisa membuat akun. Klik bagian persetujuan untuk syarat dan ketentuan, lalu klik tombol “Daftar” yang tersedia.