Bingung Mau Blokir STNK? Ikuti Langkah-langkah Ini Sob

Jumat 24-05-2024,17:28 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

• Unduh dan bukalah aplikasi Sambara.

• Pilih bagian Proteksi Kepemilikan di kolom Info dan Layanan.

BACA JUGA:Suhu Laut Thailand Meningkat, Bahakan Sampai Rekor Tertingginya!

• Masukkanlah nomor polisi dari kendaraan kalian.

• Jika muncul notifikasi bahwa kalian belum registrasi nomor HP, pilih bagian “Ok”.

• Masukkanlah NIK, nomor polisi, serta nomor HP.

• Angka verifikasi akan dikirimkan melalui nomor HP, silakan masukkan sesuai angkanya.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Libra Kamis, 23 Mei 2024: Kemampuan Alamimu Akan Sangat Berguna Hari Ini!

• Lengkapi data tanda tangan dan foto.

• Akan muncul pertanyaan “Apakah kendaraan kalian akan diblokir?”, lalu klik “Ya”.

• Setujui semua ketentuan, lalu lanjutkan prosesnya hingga muncul pemberitahuan bahwa kendaraan sudah diblokir.

Itulah berbagai penjelasan tentang cara blokir STNK untuk kendaraan mobil. Ada beberapa cara yang bisa kalian pilih, dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Telah dijelaskan juga alasan mengapa STNK perlu diblokir jika terjadi kehilangan atau mobil telah dijual. Pastikan kalian melakukannya segera, supaya tidak mengalami kerugian ke depannya.

Kategori :

Terpopuler