• Selanjutnya, email aktivasi akun akan dikirimkan. Silakan buka email dan lakukan aktivasi sesuai dengan instruksi.
• Setelah aktivasi berhasil, maka kalian sudah memiliki akun dan bisa, maka kalian bisa kembali masuk ke halaman tadi dengan menu “Login”, masukkan email serta kata kunci yang sebelumnya telah dibuat.
• Selanjutnya, di homepage pajakonline.jakarta.go.id, kalian bisa memilih menu “PKB” yang berada sebelah kiri.
BACA JUGA:6 Zodiak Beruntung yang Akan Mendapatkan Rezeki Nomplok di Bulan Juni 2024
• Pilih bagian “Pelayanan”, lalu setelah masuk bagian tersebut pilihlah menu “Permohonan Lapor Jual”.
• Setelah masuk ke menu tersebut, klik bagian “Ajukan Lapor Jual”, lalu pilihlah kendaraan mana milik kalian yang ingin diblokir.
• Isilah berbagai data yang diperlukan serta unggah dokumen pendukung sesuai dengan instruksi.
• Jika sudah, periksa kembali semua data yang tadi dimasukkan, pastikan sudah benar.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Jumat, 24 Mei 2024: Waspadai Petir di Wilayah Jabodetabek Hari Ini!
• Selanjutnya, klik bagian “Kirim” lalu tunggu sampai pengajuan kalian diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.
• Ketika nantinya sudah disetujui, maka akan ada konfirmasi yang dikirim melalui email, atau dapat terlihat di kolom PKB.
Hal yang perlu diperhatikan yaitu diperlukan STNK, BPKB, serta surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran jika akan melalui sistem online ini.
Jika tidak ada, maka proses tidak bisa dilakukan, sebaiknya kalian datang langsung ke Kantor Samsat untuk memproses pemblokiran.
BACA JUGA:Pengadilan Dunia Akan Memutuskan Tindakan Atas Serangan Israel di Rafah
• Untuk Wilayah Jawa Barat
Selanjutnya, untuk wilayah Jawa Barat, maka kalian bisa melakukan pemblokiran STNK secara online dengan cara berikut: